konstitusi dengan konstitusionalisme

  1. Apa beda pemerintahan dengan konstitusi dengan pemerintahan yang konstitusionalisme ?

Jawab :

  1. Konstitusi dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Jadi pemerintahan Konstitusi adalah pemerintahan yang keseluruhan peraturannya baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.

Tujuan konstitusi yaitu:

–          Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.

–          Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

–          Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi)

Jika Konstitusi adalah bicara mengenai peraturan yang berisi pembatasan maka yang dimaksud dengan konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Pengertian ini disampaikan oleh Friedrich, dari sini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa antara konstitusi dan konstitusionalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Konstitusionalisme sebagai sebuah paham pembatasan kekuasaan negara tidak akan pernah berjalan tanpa kehadiran konstitusi itu sendiri. Jadi dapat dikatakan bahwa konstitusionalisme adalah perwujudan dari keberadaan konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme merupakan suatu paham yang mengakui perlunya suatu konstitusi bagi penyelenggaraan/berjalannya roda pemerintahan suatu negara.

Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yg dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yg mendapat tugas memerintah (Carl J. Friedrich)

 Konstitusionalisme diperlukan sebagai wujud pengaturan dan pembatasan serta untuk mengendalikan kekuasaan dalam proses pemerintahan sebagaimana mestinya. Dan dipihak lain diperlukan sebagai jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk. Hak-hak ini mencakup hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, memiliki, kesehatan dan kebebasan. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

Konstitusionalisme modern pada intinya menganut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme juga mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara. kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.

Oleh karena itu, biasanya pemerintahan konstitusionalisme dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu untuk menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, untuk mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan lainnya, dan untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

Konstitusi dan Konstitusionalisme itu beda meskipun secara etimologi intinya sama, dari sisi penggunaan dan penerapannya berbeda seperti ini:

Konstitusi                    : Segala ketentuan dan aturan mengenai kenegaraan. Konstitusionalisme     : Paham yang menghendaki agar kehidupan negara didasarkan pada konstitusi atau konstitusionalisme diartikan sebagai suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. (http://klinikhukumkita.blogspot.com/2012/12/konstitusi-konstitusional-dan.html)

Jadi bedanya, Konstitusionalisme adalah suatu faham, sedangkan konstitusi adalah “alat” yang digunakan untuk mewujudkan faham tersebut. Ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya pemerintahan dijalankan, terdapat/tercantum dalam konstitusi tersebut. Konstitusi hanya memuat ketentuan-ketentuan yang mendasar atau yang fundamental saja. Karena itu maka konstitusi juga disebut “hukum dasar”.

Leave a comment